Posted in

OJK Buka Suara soal Gadai Saham Haji Isam ke Mandiri: Legal dan Diperbolehkan

AKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa transaksi penggadaian saham milik perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pengagunan saham dapat dilakukan untuk mendukung aksi korporasi, termasuk kebutuhan akuisisi atau pengambilalihan perusahaan.

Menurut Dian, transaksi tersebut tidak menjadi persoalan selama memiliki tujuan korporasi yang jelas dan dilaksanakan sesuai ketentuan perbankan.

“Kalau untuk ambil alih dan lain sebagainya itu, untuk akuisisi, corporate action itu sebenarnya diperbolehkan,” ujar Dian di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

OJK Tidak Mengeluarkan Izin Khusus

Dian menjelaskan bahwa OJK tidak memberikan izin khusus untuk transaksi gadai saham tersebut. Pasalnya, pengagunan saham merupakan bagian dari keputusan bisnis antara pihak perusahaan dan perbankan atau business-to-business (B2B).

OJK, kata dia, hanya memastikan bahwa transaksi tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan informasi dan keterangan dari pihak bank.

Ia juga menyebut Haji Isam sebagai nasabah utama atau prime customer Bank Mandiri yang telah memiliki hubungan bisnis cukup lama dengan bank tersebut.

Dengan demikian, penilaian terhadap risiko kredit dan kelayakan agunan menjadi bagian dari pertimbangan bisnis pihak perbankan.

Miliaran Saham JARR dan PGUN Jadi Agunan

Sebelumnya, sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Haji Isam diketahui menggadaikan saham kepada Bank Mandiri pada 30 September 2026.

Transaksi tersebut terungkap melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 7 Oktober 2026.

Pada PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR), pemegang saham pengendalinya, PT Eshan Agro Sentosa, menggadaikan sebanyak 7.997.556.204 lembar saham kepada Bank Mandiri.

Sementara itu, pada PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), terdapat tiga entitas yang menggadaikan saham, yakni:

  • PT Araya Agro Lestari sebanyak 2.205.667.896 lembar saham.
  • PT Citra Agro Raya sebanyak 2.194.778.786 lembar saham.
  • PT Baramega Citra Mulia Persada sebanyak 900.000.250 lembar saham.

Jika dijumlahkan, total saham PGUN yang diagunkan mencapai sekitar 5,29 miliar lembar saham.

Dalam keterbukaan informasi perusahaan, transaksi tersebut disebutkan bertujuan sebagai jaminan atas fasilitas kredit yang diperoleh perusahaan afiliasi.

Berkaitan dengan Rencana Akuisisi Bayan Resources

Penggadaian saham tersebut juga menjadi perhatian publik karena berlangsung di tengah rencana pembelian saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) melalui PT Jhonlin Baratama.

Langkah tersebut menjadi bagian dari perkembangan aktivitas bisnis kelompok usaha yang terafiliasi dengan Haji Isam.

Penjelasan OJK memberikan kepastian mengenai aspek kebolehan pengagunan saham dalam transaksi korporasi. Meski demikian, pelaksanaan fasilitas kredit tetap menjadi tanggung jawab pihak bank dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, kelayakan debitur, serta ketentuan perbankan.

Dengan demikian, OJK menegaskan bahwa gadai saham untuk mendukung aksi korporasi bukanlah transaksi yang dilarang, sepanjang memenuhi persyaratan dan regulasi yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *